BOYOLALI — Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Boyolali memberikan pembekalan awal kepada para tahanan baru melalui kegiatan pengarahan yang digelar di Lapangan Blok A Rutan Boyolali, Selasa (27/01).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Mirza Hendrawan bersama Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan (Kasubsi Yantah) Akbar Febri Handrian. Pengarahan ini bertujuan memberikan pemahaman awal kepada para tahanan terkait aturan, hak, dan kewajiban selama menjalani masa penahanan.
Dalam arahannya, Mirza Hendrawan menekankan pentingnya seluruh tahanan mematuhi tata tertib yang berlaku di Rutan Boyolali. Ia mengingatkan bahwa disiplin dan kepatuhan terhadap peraturan merupakan kunci terciptanya keamanan dan ketertiban di dalam rutan.
“Seluruh tahanan wajib memahami dan menaati tata tertib yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta kelancaran seluruh kegiatan pembinaan di dalam rutan,” ujar Mirza.
Sementara itu, Akbar Febri Handrian menyampaikan materi terkait hak dan kewajiban para tahanan selama berada di Rutan Boyolali. Ia juga menjelaskan perbedaan status tahanan dan narapidana, termasuk hak dan kewajiban yang melekat ketika nantinya berstatus sebagai narapidana.
“Setiap tahanan memiliki hak yang harus dipenuhi, namun juga memiliki kewajiban yang wajib dilaksanakan. Pemahaman ini penting agar tidak terjadi pelanggaran selama menjalani masa pidana,” kata Akbar.
Melalui kegiatan ini, pihak Rutan Boyolali berharap para tahanan baru dapat beradaptasi dengan lingkungan rutan, memahami aturan yang berlaku, serta menjalani proses pembinaan dengan tertib dan bertanggung jawab. (sg)

