Boyolali – Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Boyolali,
Ervans Bahrudhin Mulyanto, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak
pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap untuk periode Januari s/d Maret
2026 di Kejaksaan Negeri Boyolali, Selasa (30/03). Kegiatan tersebut
berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Boyolali.
Pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri oleh jajaran
aparat penegak hukum di Kabupaten Boyolali serta instansi terkait sebagai
bentuk sinergi antar lembaga dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak
pidana.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai
jenis, di antaranya narkotika, barang elektronik, uang palsu, senjata tajam,
serta barang bukti lain dari perkara tindak pidana umum yang telah diputus oleh
pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen aparat penegak
hukum dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara,
sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan serta benar-benar
dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karutan Boyolali menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan
tersebut sebagai wujud sinergi antar institusi dalam menciptakan sistem
peradilan yang bersih dan terpercaya. Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi
lintas sektor dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Boyolali.
