Boyolali – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Boyolali
menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bersama Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Tengah dan Balai
Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surakarta pada Kamis (16/07). Sidang tersebut
membahas usulan pemberian hak integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP),
laporan perkembangan pembinaan, serta hasil penelitian kemasyarakatan (Litmas)
sebagai dasar dalam proses pengambilan keputusan.
Pelaksanaan sidang dilakukan secara hybrid. Jajaran Rutan
Kelas IIB Boyolali bersama Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas I
Surakarta mengikuti sidang secara langsung di Aula Rutan Boyolali, sementara
Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah bergabung secara virtual melalui aplikasi Zoom
Meeting. Kegiatan dihadiri oleh pejabat struktural beserta staf dan kepala regu
pengamanan, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Surakarta, Pembimbing Kemasyarakatan
Madya Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah.
Dalam sidang tersebut, setiap usulan hak integrasi dibahas
secara menyeluruh dengan mempertimbangkan hasil asesmen, laporan perkembangan
pembinaan selama menjalani masa pidana, serta rekomendasi yang tertuang dalam
Litmas. Pembahasan dilakukan secara objektif, transparan, dan mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna memastikan setiap WBP
memperoleh haknya sesuai persyaratan yang telah ditetapkan.
Sidang TPP menjadi salah satu tahapan penting dalam sistem
pemasyarakatan karena berfungsi sebagai forum evaluasi terhadap perkembangan
WBP selama mengikuti program pembinaan. Melalui mekanisme ini, seluruh unsur
yang terlibat dapat memberikan pertimbangan profesional sebelum rekomendasi
pemberian hak integrasi diajukan untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur
yang berlaku.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Boyolali, Fathur
Rohman Julianto, mengatakan bahwa Sidang TPP merupakan tahapan penting dalam
memastikan setiap usulan hak integrasi bagi warga binaan diproses secara
objektif, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku. "Melalui Sidang
TPP ini, setiap usulan hak integrasi dibahas secara cermat dengan
mempertimbangkan hasil asesmen, perkembangan pembinaan, serta penelitian
kemasyarakatan (Litmas). Kami berkomitmen agar proses pemberian hak warga
binaan berjalan secara transparan, akuntabel, dan memenuhi seluruh persyaratan
yang telah ditetapkan," ujar Fathur.
Melalui pelaksanaan Sidang TPP ini, Rutan Kelas IIB Boyolali
terus berupaya mengedepankan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas dalam
setiap tahapan pembinaan serta pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Kegiatan ini sekaligus memperkuat koordinasi antarunit pelaksana teknis
pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem pembinaan yang berorientasi pada
reintegrasi sosial dan keberhasilan proses pemasyarakatan. (sg)
.jpeg)