Notification

×

Iklan

Iklan

Rutan Boyolali Kembali Sosialisasikan Hak Integrasi, Warga Binaan Diingatkan Prosedur Pengurusan Gratis

Selasa, 15 September 2026 | September 15, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-15T07:19:40Z

  


BOYOLALI – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Boyolali kembali memberikan sosialisasi mengenai hak integrasi kepada warga binaan. Kegiatan tersebut digelar di Hall Blok Hunian Rutan Boyolali, Selasa (15/9).

Sosialisasi disampaikan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Boyolali, Zenda Sakti Putra, bersama operator Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada warga binaan mengenai hak-hak integrasi serta mekanisme pengurusannya.

Dalam arahannya, Zenda menjelaskan sejumlah hak integrasi yang dapat diperoleh warga binaan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku, di antaranya Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).

Ia menjelaskan bahwa setiap warga binaan perlu memahami persyaratan, tahapan, serta mekanisme pengusulan hak integrasi. Pemahaman tersebut dinilai penting agar warga binaan dapat mengetahui haknya sekaligus mengikuti seluruh proses sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

“Warga binaan perlu memahami bahwa untuk memperoleh hak integrasi terdapat persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi. Seluruh proses pengurusan hak integrasi dilaksanakan sesuai prosedur dan tidak dipungut biaya atau gratis,” ujar Zenda.

Ia juga mengingatkan warga binaan agar tidak mudah percaya apabila terdapat pihak yang menawarkan jasa atau meminta sejumlah uang dengan alasan dapat mempercepat proses pengurusan hak integrasi.

Melalui kegiatan tersebut, Rutan Boyolali berharap warga binaan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai hak integrasi, sehingga proses pengusulan dapat berjalan secara transparan, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari komitmen Rutan Boyolali dalam memberikan pelayanan informasi yang terbuka kepada warga binaan sekaligus memastikan pemenuhan hak-hak mereka selama menjalani masa pidana. (sg)

 


×
Berita Terbaru Update