Boyolali – Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar kegiatan penyuluhan hukum bertajuk “Memahami Hak Tersangka dan Terdakwa, Alur Persidangan, dan Pentingnya Pledoi untuk Meringankan Putusan” bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Boyolali.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Gedung 2 Rutan Kelas IIB Boyolali pada Rabu, 17 Desember 2025, dan diikuti oleh sejumlah WBP sebagai peserta penyuluhan. Penyuluhan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan literasi hukum bagi warga binaan.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Selanjutnya, sambutan disampaikan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Boyolali yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), Mirza Hendrawan. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas kontribusi BKBH UMS dalam memberikan edukasi hukum kepada warga binaan.
“Salah satu kunci pembinaan adalah pemahaman hukum yang baik, agar warga binaan menyadari hak dan kewajibannya serta mampu menjalani proses hukum secara sadar dan bertanggung jawab,” ujar Mirza Hendrawan.
Sambutan berikutnya disampaikan oleh perwakilan BKBH UMS yang menegaskan komitmen lembaganya dalam memberikan pendampingan dan edukasi hukum, khususnya bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan akses terhadap keadilan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyuluhan hukum yang membahas secara komprehensif mengenai hak-hak tersangka dan terdakwa, tahapan serta alur persidangan pidana, hingga pentingnya pledoi sebagai bagian dari hak pembelaan untuk meringankan putusan hakim.
Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum WBP agar mampu menjalani proses peradilan secara lebih adil dan transparan, sekaligus sebagai bekal penting dalam proses pembinaan dan reintegrasi sosial setelah menjalani masa pidana.
Melalui kegiatan ini, diharapkan WBP Rutan Kelas IIB Boyolali tidak hanya memahami posisi hukumnya, tetapi juga mampu menggunakan hak-hak hukum secara tepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
