Boyolali — Rumah Tahanan Negara Boyolali bersama satuan
kerja pemasyarakatan se-Eks Karesidenan Surakarta menggelar Rapat Persiapan
Pengadaan Bahan Makanan (Bama) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Tahun
Anggaran 2026. Kegiatan yang berlangsung di Aula Rutan Boyolali pada Sabtu
(06/12) ini diikuti oleh perwakilan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan serta
unsur pejabat pengadaan, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja,
hingga panitia pelaksana.
Dalam sambutannya, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Rutan
Boyolali, Ervans Bahrudhin Mulyanto, menegaskan bahwa penyediaan bahan makanan
merupakan kebutuhan fundamental dalam pemenuhan hak dasar narapidana dan
tahanan.
“Perencanaan yang matang dan koordinasi yang solid menjadi
kunci agar proses pengadaan berjalan optimal, tepat waktu, serta sesuai prinsip
transparansi, akuntabilitas, dan standar pengadaan barang dan jasa pemerintah,”
ujar Ervans.
Pelaksanaan kegiatan ini selaras dengan Peraturan Menteri
Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Makanan di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, yang mewajibkan pemberian
makanan layak, bergizi, dan memenuhi standar penyelenggaraan pelayanan bagi
WBP.
Selain itu, rapat ini juga merupakan tindak lanjut Surat
Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Penguatan Manajemen Belanja
Bahan Makanan Berbasis Data Akurat, yang memerintahkan agar mekanisme
perencanaan, penganggaran, dan pengawasan belanja makanan dilakukan secara
presisi berdasarkan data jumlah WBP serta dinamika mutasi napi.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa penguatan tata
kelola diperlukan untuk mencegah sisa anggaran, menghindari hutang bahan
makanan, serta meningkatkan akurasi perencanaan di seluruh satuan kerja
pemasyarakatan.
Rapat ini juga menjadi bagian implementasi pedoman pengadaan
terbaru Nomor SEK-PB.02.01-13 tanggal 4 Juni 2025, serta arahan pelaksanaan
e-purchasing melalui katalog elektronik sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor
46 Tahun 2025.
Adapun sejumlah poin prioritas yang dibahas meliputi: Penyusunan kebutuhan bahan makanan berdasarkan standar gizi WBP; Penggunaan penyedia terverifikasi dan memenuhi kualifikasi pengadaan pemerintah; Pelaksanaan kontrak yang efektif melalui e-catalog dan e-contracting; Penguatan monitoring pembayaran, estimasi kebutuhan, serta pelaporan realisasi anggaran sesuai mekanisme terbaru.
Dalam forum ini juga disampaikan arahan agar satuan kerja
mengutamakan penyedia lokal sebagai bagian dari dukungan pemerintah terhadap
penguatan ekonomi daerah.
Para peserta rapat menyambut baik agenda ini dan menyatakan
kesiapan untuk menerapkan pedoman baru secara seragam di seluruh unit
pemasyarakatan wilayah Eks Karesidenan Surakarta.
Menutup rangkaian kegiatan, Ervans menyampaikan apresiasi
atas kontribusi peserta dan pentingnya kolaborasi lintas unit dalam pelaksanaan
program ini.
“Semoga rapat ini menghasilkan keputusan terbaik bagi
peningkatan kualitas layanan pemasyarakatan, khususnya dalam pemenuhan dalam
Pemenuhan hak makan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tandasnya. (gy)
