BOYOLALI — Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Boyolali mengikuti
kegiatan virtual arahan dan pembahasan langkah-langkah strategis dalam
menghadapi masa transisi perubahan hukum pidana seiring berlakunya Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025, khususnya pada bidang pelayanan tahanan.
Kegiatan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting
tersebut berlangsung pada Rabu (7/1/2026) dan dipimpin langsung oleh Direktur
Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran
Pemasyarakatan dari berbagai Unit Pelaksana Teknis di seluruh Indonesia.
Dari Rutan Boyolali, kegiatan virtual tersebut diikuti
langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Boyolali, Ervans Bahrudhin Mulyanto,
bersama jajaran pejabat struktural dan staf. Keikutsertaan ini menjadi bentuk
kesiapan dan komitmen Rutan Boyolali dalam mendukung kebijakan strategis
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, khususnya dalam menghadapi perubahan
regulasi hukum pidana nasional.
Dalam arahannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan menegaskan
bahwa pemberlakuan KUHP 2023 dan KUHAP 2025 membawa perubahan mendasar terhadap
sistem hukum pidana, yang berdampak langsung pada kebijakan, prosedur, serta
pola pelayanan tahanan di Rutan dan Lembaga Pemasyarakatan.
“Aparat Pemasyarakatan harus memiliki pemahaman yang utuh
dan komprehensif terhadap regulasi baru agar pelaksanaan tugas tetap berjalan
optimal, profesional, serta sejalan dengan prinsip kepastian hukum dan
perlindungan hak asasi manusia,” tegas Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Selain penyampaian arahan strategis, kegiatan ini juga diisi
dengan pemaparan materi mengenai kesiapan dan penyesuaian prosedur pelayanan
tahanan, termasuk langkah-langkah operasional yang perlu dilakukan selama masa
transisi penerapan KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Sesi diskusi dan tanya jawab turut
menjadi bagian dari rangkaian kegiatan guna menyamakan persepsi dan menjawab
berbagai dinamika pelaksanaan di lapangan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh Unit Pelaksana
Teknis Pemasyarakatan, termasuk Rutan Boyolali, memiliki keseragaman pemahaman
serta kesiapan langkah strategis dalam menyesuaikan kebijakan dan prosedur
pelayanan tahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif hingga selesai. (sg)
.jpeg)