Barbershop tersebut berada di area blok hunian pria dan menjadi tempat bagi Warga Binaan untuk belajar serta mempraktikkan keterampilan cukur rambut secara langsung. Melalui program ini, WBP tidak hanya memperoleh kemampuan teknis dalam bidang tata rambut, tetapi juga dibekali nilai kedisiplinan, tanggung jawab, serta jiwa kewirausahaan sebagai bekal setelah kembali ke masyarakat.
Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Boyolali, Fathur Rohman J, menjelaskan bahwa program tersebut dirancang sebagai bentuk pembinaan yang memberikan manfaat nyata bagi Warga Binaan.
“Mr. Tanboy Barbershop menjadi ruang belajar sekaligus praktik bagi Warga Binaan untuk mengasah keterampilan secara profesional. Mereka tidak hanya belajar teori, tetapi juga langsung melayani pelanggan sehingga keterampilan yang dimiliki dapat berkembang,” ujarnya.
Selain menjadi sarana pelatihan, kegiatan barbershop juga memberikan manfaat ekonomi bagi WBP. Narapidana di Indonesia berhak memperoleh premi atau upah atas hasil kerja, pembinaan keterampilan, maupun produk UMKM yang dihasilkan selama menjalani masa pidana.
Hak tersebut dijamin dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 9 huruf j, yang menyatakan bahwa Warga Binaan berhak mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan sebagai bentuk apresiasi dan motivasi agar mereka mampu mandiri.
Kepala Rutan Boyolali, Ervans Bahrudhin Mulyanto, menegaskan bahwa program pembinaan kemandirian seperti barbershop akan terus dikembangkan agar semakin optimal.
“Program ini tidak hanya memberikan keterampilan, tetapi juga menumbuhkan kepercayaan diri dan kesiapan Warga Binaan untuk kembali ke masyarakat. Ke depan, Mr. Tanboy Barbershop akan terus kami kembangkan agar semakin lengkap dan profesional,” ujar Ervans.
Melalui program tersebut, Rutan Boyolali berharap Warga Binaan dapat menjadi pribadi yang lebih produktif, memiliki keterampilan kerja, serta siap berkontribusi positif setelah menyelesaikan masa pembinaan.
