Notification

×

Iklan

Iklan

Rutan Boyolali Berikan Remisi Khusus Idul Fitri kepada 140 Narapidana, Satu Orang Dinyatakan Langsung Bebas

Senin, 23 Maret 2026 | Maret 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-23T11:41:32Z

 


BOYOLALI — Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Boyolali memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri kepada 140 narapidana. Dari jumlah tersebut, satu orang narapidana dinyatakan langsung bebas setelah menerima remisi.

Penyerahan remisi dilaksanakan di ruang kunjungan tatap muka Rutan Kelas IIB Boyolali. Remisi diserahkan langsung oleh Kepala Rutan Boyolali, Ervans Bahrudhin Mulyanto, didampingi pejabat struktural, kepada perwakilan narapidana penerima remisi khusus Idul Fitri, usai pelaksanaan sholat ied, Sabtu (21/03).

Berdasarkan data, jumlah narapidana di Rutan Boyolali saat ini mencapai 178 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 140 orang memperoleh remisi khusus Idul Fitri. Rinciannya, 139 orang menerima Remisi Khusus I (RK I), sementara satu orang menerima Remisi Khusus II (RK II) yang membuatnya langsung bebas pada hari itu juga.

Sementara itu, sebanyak 38 narapidana tidak memperoleh remisi. Hal tersebut disebabkan oleh sejumlah faktor, antara lain pencabutan pembebasan bersyarat, masuk dalam register F, serta belum memenuhi persyaratan administratif.

Narapidana yang langsung bebas diketahui berinisial A.N. Ia mengaku bersyukur dan bahagia dapat menghirup udara bebas tepat pada momen Hari Raya Idul Fitri.

“Alhamdulillah, saya sangat senang bisa bebas di hari pertama Lebaran. Saya bisa kembali berkumpul bersama keluarga di rumah,” ujarnya.

Pemberian remisi ini merupakan bagian dari pemenuhan hak narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus menjadi momentum pembinaan agar warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik.


×
Berita Terbaru Update