BOYOLALI — Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Boyolali
memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri kepada 140 narapidana. Dari
jumlah tersebut, satu orang narapidana dinyatakan langsung bebas setelah
menerima remisi.
Penyerahan remisi dilaksanakan di ruang kunjungan tatap muka
Rutan Kelas IIB Boyolali. Remisi diserahkan langsung oleh Kepala Rutan
Boyolali, Ervans Bahrudhin Mulyanto, didampingi pejabat struktural, kepada
perwakilan narapidana penerima remisi khusus Idul Fitri, usai pelaksanaan
sholat ied, Sabtu (21/03).
Berdasarkan data, jumlah narapidana di Rutan Boyolali saat
ini mencapai 178 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 140 orang memperoleh
remisi khusus Idul Fitri. Rinciannya, 139 orang menerima Remisi Khusus I (RK
I), sementara satu orang menerima Remisi Khusus II (RK II) yang membuatnya
langsung bebas pada hari itu juga.
Sementara itu, sebanyak 38 narapidana tidak memperoleh
remisi. Hal tersebut disebabkan oleh sejumlah faktor, antara lain pencabutan
pembebasan bersyarat, masuk dalam register F, serta belum memenuhi persyaratan
administratif.
Narapidana yang langsung bebas diketahui berinisial A.N. Ia
mengaku bersyukur dan bahagia dapat menghirup udara bebas tepat pada momen Hari
Raya Idul Fitri.
“Alhamdulillah, saya sangat senang bisa bebas di hari
pertama Lebaran. Saya bisa kembali berkumpul bersama keluarga di rumah,”
ujarnya.
Pemberian remisi ini merupakan bagian dari pemenuhan hak
narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus
menjadi momentum pembinaan agar warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan
lebih baik.
.jpg)