Boyolali – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB
Boyolali, Ervans Bahrudhin Mulyanto, menghadiri kegiatan pemusnahan barang
bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor
Kejaksaan Negeri Boyolali, Rabu (29/07).
Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran aparat penegak hukum
dan instansi terkait di Kabupaten Boyolali sebagai wujud sinergi antar lembaga
dalam mendukung penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), sekaligus untuk
memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas berbagai jenis,
di antaranya narkotika, barang elektronik, uang palsu, senjata tajam, serta
sejumlah barang bukti lain yang berasal dari perkara tindak pidana umum dan
telah diputus oleh pengadilan.
Kepala Rutan Boyolali, Ervans Bahrudhin Mulyanto,
menyampaikan bahwa kehadirannya dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk
dukungan terhadap penguatan koordinasi antar aparat penegak hukum di Kabupaten
Boyolali. Menurutnya, sinergi yang baik antar institusi menjadi faktor penting
dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang profesional, transparan, dan
dipercaya masyarakat.
"Melalui kegiatan ini, diharapkan koordinasi dan
kolaborasi antar aparat penegak hukum semakin solid sehingga mampu mendukung
terciptanya keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum yang berkeadilan di
wilayah Kabupaten Boyolali," ujar Ervans.
Pemusnahan barang bukti secara terbuka juga menjadi bentuk
akuntabilitas aparat penegak hukum kepada masyarakat dalam proses penanganan
perkara pidana. Kegiatan tersebut menegaskan komitmen bersama seluruh pemangku
kepentingan untuk menjaga integritas penegakan hukum serta memperkuat
kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia. (sg)
