Notification

×

Iklan

Iklan

Rutan Boyolali Berikan Remisi Umum HUT Ke-81 RI, Lima Narapidana Dinyatakan Langsung Bebas

Senin, 17 Agustus 2026 | Agustus 17, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-17T08:14:55Z

 


BOYOLALI — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Boyolali memberikan Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Sebanyak 133 narapidana menerima pengurangan masa pidana, dengan lima di antaranya dinyatakan langsung bebas.

Penyerahan remisi secara simbolis berlangsung di Aula Rutan Kelas IIB Boyolali. Prosesi tersebut dilakukan oleh Bupati Boyolali, didampingi Kepala Rutan Boyolali, serta disaksikan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah pimpinan instansi mitra. Remisi secara simbolis diserahkan kepada perwakilan narapidana.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Boyolali, Dandim, Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali, Ketua Pengadilan Negeri, Sekretaris Daerah, Asisten I, Ketua Baznas, serta sejumlah kepala dinas, di antaranya Kepala Dinas Pertanian dan Kepala Dinas Pendidikan, bersama sejumlah mitra lainnya.

Kepala Rutan Boyolali, Ervans Bahrudhin Mulyanto, mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kepatuhan narapidana selama menjalani masa pidana, termasuk dalam mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan Rutan.

Saat ini, Rutan Boyolali dihuni 289 orang, yang terdiri atas 165 narapidana dan 124 tahanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 133 narapidana memenuhi persyaratan untuk memperoleh Remisi Umum.

Dari 133 penerima remisi, sebanyak 128 orang memperoleh Remisi Umum I (RU I), sedangkan lima orang memperoleh Remisi Umum II (RU II). Pemberian RU II membuat masa pidana kelima narapidana tersebut berakhir sehingga mereka dapat langsung menghirup udara bebas bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Sementara itu, 32 narapidana lainnya belum memperoleh remisi karena belum memenuhi persyaratan substantif dan administratif yang ditetapkan.

Pemberian remisi menjadi bagian dari proses pembinaan pemasyarakatan sekaligus bentuk motivasi bagi warga binaan untuk terus mempertahankan perilaku baik, menaati ketentuan yang berlaku, serta mempersiapkan diri agar dapat kembali dan berkontribusi positif di tengah masyarakat. (sg)


×
Berita Terbaru Update